Sabtu, 15 November 2008

Korban takut melapor Polisi dan Mafia tingkat Tinggi

PELAKU KEJAHATAN SUDAH MENCERMATI INI BISNIS TANPA RESIKO
Sejak awal Pelaku Kejahatan sudah merancang dan mereka-reka kalau penipuan penggandaan uang ini tidak akan memberikan masalah kepada mereka, karena Pelaku Kejahatan mengetahui Investor atau korban penipuan juga terlibat dalam hal sesuatu yang disebut dengan ikut serta dalam kegiatan kejahatan penipuan penggandaan uang.

MALU
Akibatnya Korban malu memberikan informasi kepada keluarga, teman, dan kerabat, sehingga mengakibatkan tidak banyak orang tahu tentang permasalahan ini, dan masih banyak korban yang tidak tahu tentang kejahatan ini. Pelaku Kejahatan memahami betul perilaku korban penipuan yang mereka sebut MUGU. Banyak praktek di Afrika selaku aktor ataupun dalang pelaku Mugu, sehingga hal ini sudah mendarah daging, dan Pelaku Kejahatan selalu berpikir untuk selalu MENYUSUN SKENARIO yang paling baik untuk dapat menipu, mendapatkan uang tetapi tanpa membuat suatu resiko pada dirinya.

TAKUT
Korban penipuan takut melaporkan kepada polisi mengenai kejahatan ini untuk mendapatkan bantuan hukum, karena korban berpikir malu dan takut kalau-kalau malah terseret dalam transaksi ini, bahkan diadili dan ditahan oleh Polisi.

HUKUMAN ATAS PENIPUAN PENGGANDAAN UANG
Tetapi dalam perkembangannya, sudah banyak korban yang melapor dan atas laporan penipuan ini, polisi membantu mencari Pelaku Kejahatan dan berhasil ditangkap, walaupun demikian Pelaku Kejahatan sudah memiliki akses dengan oknum-oknum yang memiliki pangkat tinggi untuk menjaga kepentingan mereka, untuk meminta tolong dilepaskan kalau-kalau tertangkap oleh Polisi.

Pelaku Kejahatan sudah mengetahui benar tata cara proses pemeriksaan di polisi, bagaimana berbicara dan berkelit dengan polisi, bagaimana sistem peradilan Indonesia yang korupsi dan yakin dapat lolos ditingkat kepolisian atau di tingkat pengadilan.
Kalaupun hukuman atas penipuan tidak setinggi dengan kejahatan narkoba, dan atas hukuman yang dijatuhkan dapat dimintakan putusan yang sangat ringan. Cuma penipuan, kenapa harus takut, bahkan atas bantuan berbagai pihak dan memberikan uang masalah dapat selesai.Bahkan Pelaku Kejahatan dapat mencetak nama baru dan tidak menggunakan nama asli sehingga nama mereka selalu bersih tidak pernah menjadi narapidana.

Hukuman diputus oleh hakim tetapi uang Investor (korban) tidak pernah akan kembali.