Rabu, 12 November 2008

Sekapur Sirih Tentang Penipuan ini

Berikut adalah intisari dari bentuk penipuan penggandaan uang, informasi yang didapat dari pengumpulan berita atau informasi dari korban-korban dari penipuan penggandaan uang yang tidak mau memberitahu kepada pihak lain karena malu, sehingga bisa jadi karena tidak tahu banyak lagi orang Indonesia yang ditipu.

Banyak orang yang tertipu, dan ini kisah nyata tentang penipuan yang terjadi di negeri ini, tetapi semua orang korban penipuan, tidak pernah mengungkap Pelaku Kejahatanan karena malu, ataupun stress ataupun karena alasan lainnya. Korban penipuan tidak mau dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib karena korban takut terseret karena turut ikut serta memberikan modal untuk menggandakan uang.

Penipuan ini bisa disebut uang palsu. Lebih tepatnya penggandaan uang. Pelaku kejahatan yang menipu adalah orang yang berasal dari luar Indonesia, atau bukan warganegara Indonesia. Mereka berasal dari Afrika tetapi praktek ini banyak terjadi di Indonesia. Korban penipuan orang-orang berduit dan memiliki intelektual tapi anehnya mereka percaya saja dengan penawaran ini.

Bentuk penipuan: Penggandaan uang.
Penggandaan uang adalah bentuk penipuan dengan cara Pelaku Kejahatan menawarkan kepada klien atau pemilik uang, kalau Pelaku Kejahatan mampu melakukan penggandaan uang, karena Pelaku Kejahatan memiliki kemampuan khusus untuk menggandakan uang dalam bentuk Dollar tidak dalam bentuk rupiah. Pecahan USD 100.

Pertanyaan: Apakah Pelaku Kejahatan mampu menggandakan uang?
Jawaban: Tidak. Dan uang korban diambil dan ditipu.

Bisnis ini disebut MUGU. Korban penipuan disebut mugu. Arti Mugu dapat dicari di Google.

Bisnis yang ditawarkan oleh Pelaku Kejahatan:
Menggandakan uang, tetapi membutuhkan modal kerja. Kalau memiliki uang atau modal: 20.000 USD maka apabila digandakan mendapat profit 40.000 USD.

Modal : 20.000 USD (uang asli)
Hasil Penggandaan/Profit : 40.000 USD /Rp.400.000.000,- +
Jadi uang yang ada total : 60.000 USD/ Rp.600.000.000,-

Kesepakatan modal dikembalikan kepada pemilik uang yaitu sebesar 20,000 USD dan Hasil penggandaan USD 40,000 akan dibagi dua dengan perincian: USD 20,000 untuk Investor sebagai profit menyediakan modal dan USD 20,000 untuk Pelaku Kejahatan atau Teknisi atas jasa menggandakan uang, biaya produksi, bahan kimia, dan lain-lain.

Pelaku penipuan: sejauh yang diketahui adalah Keturunan Afrika, terutama Kamerun, Central Afrika, Kenya, Kongo, Uganda yang berdiam dan tinggal di Indonesia. Biasanya pekerjaan haram yang terkenal dilakukan di Indonesia oleh keturunan Afrika atau Nigeria adalah kejahatan narkotika (narkoba), tetapi karena negara RI telah memiliki aturan hukum dibidang kejahatan narkoba dengan hukuman sangat tinggi atau bisa dikenakan hukuman mati, maka beberapa pihak berpikir sebelum melakukan kejahatan narkoba. Kejahatan lain yang dilakukan oleh keturunan Afrika adalah kejahatan uang palsu atau penggandaan uang.

Target korban yang dicari adalah : orang kaya yang memiliki uang untuk ditipu, yang target operasional nya ada di seluruh wilayah Indonesia.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda