Sabtu, 15 November 2008

Korban takut melapor Polisi dan Mafia tingkat Tinggi

PELAKU KEJAHATAN SUDAH MENCERMATI INI BISNIS TANPA RESIKO
Sejak awal Pelaku Kejahatan sudah merancang dan mereka-reka kalau penipuan penggandaan uang ini tidak akan memberikan masalah kepada mereka, karena Pelaku Kejahatan mengetahui Investor atau korban penipuan juga terlibat dalam hal sesuatu yang disebut dengan ikut serta dalam kegiatan kejahatan penipuan penggandaan uang.

MALU
Akibatnya Korban malu memberikan informasi kepada keluarga, teman, dan kerabat, sehingga mengakibatkan tidak banyak orang tahu tentang permasalahan ini, dan masih banyak korban yang tidak tahu tentang kejahatan ini. Pelaku Kejahatan memahami betul perilaku korban penipuan yang mereka sebut MUGU. Banyak praktek di Afrika selaku aktor ataupun dalang pelaku Mugu, sehingga hal ini sudah mendarah daging, dan Pelaku Kejahatan selalu berpikir untuk selalu MENYUSUN SKENARIO yang paling baik untuk dapat menipu, mendapatkan uang tetapi tanpa membuat suatu resiko pada dirinya.

TAKUT
Korban penipuan takut melaporkan kepada polisi mengenai kejahatan ini untuk mendapatkan bantuan hukum, karena korban berpikir malu dan takut kalau-kalau malah terseret dalam transaksi ini, bahkan diadili dan ditahan oleh Polisi.

HUKUMAN ATAS PENIPUAN PENGGANDAAN UANG
Tetapi dalam perkembangannya, sudah banyak korban yang melapor dan atas laporan penipuan ini, polisi membantu mencari Pelaku Kejahatan dan berhasil ditangkap, walaupun demikian Pelaku Kejahatan sudah memiliki akses dengan oknum-oknum yang memiliki pangkat tinggi untuk menjaga kepentingan mereka, untuk meminta tolong dilepaskan kalau-kalau tertangkap oleh Polisi.

Pelaku Kejahatan sudah mengetahui benar tata cara proses pemeriksaan di polisi, bagaimana berbicara dan berkelit dengan polisi, bagaimana sistem peradilan Indonesia yang korupsi dan yakin dapat lolos ditingkat kepolisian atau di tingkat pengadilan.
Kalaupun hukuman atas penipuan tidak setinggi dengan kejahatan narkoba, dan atas hukuman yang dijatuhkan dapat dimintakan putusan yang sangat ringan. Cuma penipuan, kenapa harus takut, bahkan atas bantuan berbagai pihak dan memberikan uang masalah dapat selesai.Bahkan Pelaku Kejahatan dapat mencetak nama baru dan tidak menggunakan nama asli sehingga nama mereka selalu bersih tidak pernah menjadi narapidana.

Hukuman diputus oleh hakim tetapi uang Investor (korban) tidak pernah akan kembali.

4 Komentar:

Blogger ibrahimb3005 mengatakan...

Salam,
Baru-baru ini ayah saya tertipu dengan modus uang kertas dollar putih ini. Sayang sekali, seandainya saya melihat blog ini lebih awal dan dapat dengan segera menunjukkan blog ini kepadanya, ybs mungkin tidak sampai tertipu. Kami sebenarnya sudah mengingatkan bahwa itu sebenarnya adalah penipuan sejak sebelum transaksi-transaksi dilakukan olehnya, namun karena kelihaian dari para penipu ini, ybs tetap bersikukuh berkeras hati untuk terus dapat melanjutkan transaksi-transaksi tersebut sampai akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu setelah kehilangan uang sebesar $16.000 (dengan menjual sebuah kendaraan pribadinya).
Ybs sekarang telah mengikhlaskan akan hilangnya uang tersebut dan memutuskan untuk tidak melapor kepada polisi karena malu.
Namun demikian yang terpenting sekarang adalah bagaimana baiknya supaya kejadian semacam ini tidak lagi menimpa orang lain.
Yang ingin saya tanyakan: kemanakah kita harus melaporkan cyber crime di Indonesia (saya tidak yakin polisi kita sudah memiliki cyber police yang handal)?
terima kasih...

20 November 2009 pukul 09.14  
Blogger Unknown mengatakan...

PENGADUAN PENIPUAN PENGGANDAAN UANG -------------------------------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama : Hasan Nurtaji
Umur : 49 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Tambakboyo, Sumber, Sanan Wetan Blitar.

dengan ini melaporkan berkaitan dengan terjadinya PENIPUAN PENGGANDAAN UANG yang dilakukan oleh jaringan yang di koordinir oleh saudara Baroil (Ahmad Jazuli) yang beralamat Jl. Madura, Dusun Papungan, Desa Papungan RT3 RW7 Kec.Kanigoro, Kab. Blitar. Saya adalah salah satu korban dan adik saya yang bernama Umar Taji. Juga masih banyak lagi korban yang lain seperti, Bapak Marli (Tulungagung), Mr. Sung (Jakarta), Bapak H. Romli (Malang), Bapak Bambang Mijoko (Jakarta), Bapak Imam (Jogja), Bapak Suparman (Kalimantan), Bapak Sulaiman (Kediri) dan lain-lain. Modus Penipuan adalah setiap korban disuruh menyerahkan mahar mulai 50 juta hingga ratusan juta, lalu korban diajak ke Singgapur untuk ditunjukkan uang di dalam kardus di sebuah hotel. Tahap berikutnya si korban harus bisa memenuhi persyaratan, seperti mandi suro selama 1 bulan, nyari dupa, mencari kain, makan tujuh macam daging, buka rekening, nukar uang asing dan mencari bahan kimia berupa minyak BUHUR yang susah didapatkan. Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh beberapa orang marketing yaitu ; Saudara Rully alias Khorul Anam, Poniran alias (Oni) dan cantrik2 lain yang selama ini sering mendapat uang dari pelaku. Hingga saat ini, belum ada yang berhasil, dan pelaku cenderung menghindar dari para korbannya dan sulit untuk dihubungi dan ditemui. Demikian laporan ini kami sampaikan, kami dan kawan-kawan bersedia memberi tambahan data dan bersedia menjadi saksi atas kejadian ini.

26 April 2014 pukul 20.36  
Blogger Admin mengatakan...

wah penipuan cara menghasilkan uang sudah banyak yah

10 Mei 2014 pukul 07.58  
Blogger Unknown mengatakan...

PENGADUAN PENIPUAN PENGGANDAAN UANG -------------------------------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama : Hasan Nurtaji
Umur : 49 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Tambakboyo, Sumber, Sanan Wetan Blitar.

dengan ini melaporkan berkaitan dengan terjadinya PENIPUAN PENGGANDAAN UANG yang dilakukan oleh jaringan yang di koordinir oleh saudara Baroil (Ahmad Jazuli) yang beralamat Jl. Madura, Dusun Papungan, Desa Papungan RT3 RW7 Kec.Kanigoro, Kab. Blitar. Saya adalah salah satu korban dan adik saya yang bernama Umar Taji. Juga masih banyak lagi korban yang lain seperti, Bapak Marli (Tulungagung), Mr. Sung (Jakarta), Bapak H. Romli (Malang), Bapak Bambang Mijoko (Jakarta), Bapak Imam (Jogja), Bapak Suparman (Kalimantan), Bapak Sulaiman (Kediri) dan lain-lain. Modus Penipuan adalah setiap korban disuruh menyerahkan mahar mulai 50 juta hingga ratusan juta, lalu korban diajak ke Singgapur untuk ditunjukkan uang di dalam kardus di sebuah hotel. Tahap berikutnya si korban harus bisa memenuhi persyaratan, seperti mandi suro selama 1 bulan, nyari dupa, mencari kain, makan tujuh macam daging, buka rekening, nukar uang asing dan mencari bahan kimia berupa minyak BUHUR yang susah didapatkan. Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh beberapa orang marketing yaitu ; Saudara Rully alias Khorul Anam, Poniran alias (Oni) dan cantrik2 lain yang selama ini sering mendapat uang dari pelaku. Hingga saat ini, belum ada yang berhasil, dan pelaku cenderung menghindar dari para korbannya dan sulit untuk dihubungi dan ditemui. Demikian laporan ini kami sampaikan, kami dan kawan-kawan bersedia memberi tambahan data dan bersedia menjadi saksi atas kejadian ini.

16 Mei 2014 pukul 13.04  

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda